Laman

Selasa, 15 Mei 2012

Biaya Modal


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Biaya modal adalah sebuah konsep dinamis yang dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor ekonomi dan perusahaan. Struktur dasar dari biaya modal dibuat dengan beberapa asumsi yang berhubungan dengan risiko dan pajak. Biaya modal diperkirakan untuk suatu waktu tertentu. Biaya modal mencerminkan rata-rata biaya permodalan yang akan datang berdasarkan data yang tersedia. Pandangan ini sesuai dengan penggunaan biaya modal untuk membuat keputusan investasi jangka panjang.
Walaupun perusahaan mengumpulkan dananya sekaligus, biaya modal mencerminkan hubungan aktivitas pembiayaan. Misalnya perusahaan hari ini menarik dana dengan hutang, tetapi untuk yang akan datang digunakan modal sendiri seperti saham biasa. Banyak perusahaan menggabungkan antara pembiayaan dengan hutang maupun pembiayaan dengan modal sendiri secara optimal.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini:
1.      Apa saja pengertian dari asumsi dasar, konsep dan sumber-sumber  dari modal yang mendasari biaya modal ?
2.      Bagaimana menentukan biaya pinjaman jangka panjang dan biaya saham preferen ?
3.      Apa yang dimaksud dengan biaya modal marjinal tertimbang ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dasar-Dasar Biaya Modal

Biaya modal adalah tingkat pengembalian yang harus dicapai perusahaan atas investasi proyek untuk mempertahankan nilai pasar sahamnya. Biaya modal dapat juga dianggap sebagai tingkat pengembalian yang diinginkan oleh penyedia dana untuk menarik dananya kedalam perusahaan. Jika risiko konstan maka apabila pelaksanaan proyek dengan tingkat pengembalian diatas biaya modal akan meningkatkan nilai perusahaan, dan apabila pelaksanaan proyek dengan tingkat pengembalian dibawah biaya modal akan menurunkan nilai perusahaan.[1]
1. Asumsi-asumsi Dasar
Struktur dasar dari biaya modal dibuat dengan beberapa asumsi yang berhubungan dengan risiko dan pajak :
a)   Risiko bisnis, risiko dimana perusahaan tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Risiko ini diasumsikan tidak berubah.
b)   Risiko keuangan, risiko dimana perusahaan tidak mampu untuk menutup kewajiban keuangan seperti bunga, biaya pembayaran sewa guna usaha, dan dividen saham preferen. Risiko ini diasumsikan tidak berubah.
c)   Biaya setelah pajak merupakan biaya yang relevan, dengan perkataan lain biaya modal diukur dengan dasar setelah pajak.[2]
2. Konsep Dasar
Banyak perusahaan menggabungkan antara pembiayaan dengan hutang maupun pembiayaan denga modal sendiri secara optimal. Penggabungan ini disebut target struktur modal (target capital structure). Target struktur modal (target capital structure) adalah penggabungan optimal yang diinginkan dari pembiayaan dengan hutang dan modal sendiri yang diusahakan oleh perusahaan untuk dicapai dan dipelihara.[3]
3.      Biaya dari Sumber Modal
Biaya modal dihitung untuk sumber dana jangka panjang yang tersedia bagi perusahaan sebab sumber tersebut menyediakan pembiayaan yang permanen. Pembiayaan jangka panjang mendukung investasi dalam aktiva tetap, yang diasumsikan dipilih  dengan menggunakan teknik ‘capital budgeting’ yang sesuai.[4]
Budget merupakan laporan resmi mengenai sumber-sumber keuangan yang telah disediakan untuk membiayai pelaksanaan aktivitas tertentu dalam kurun waktu yang ditetapkan. Budget adalah sarana yang digunakan paling luas untuk perencanaan dan pengendalian aktivitas di tiap-tiap bagian perusahaan. Budget mengindikasi pengeluaran, penghasilan atau laba yang direncanakan dalam kurun waktu tertentu dikemudian hari. Angka-angka yang direncanakan menjadi standar untuk pencapaian prestasi kerja dimasa mendatang.[5]
Ada empat sumber dana jangka panjang yaitu hutang jangka panjang, saham preferen, saham biasa dan laba ditahan. Sisi kanan neraca dapat digunakan untuk menggambarkan sumber dana tersebut sebagai berikut :




   NERACA
Aktiva lancar               Hutang lancar
                                    Hutang jangka panjang                            
Aktiva tetap                Modal pemegang saham                        sumber dana
                                                Saham preferen                        jangka panjang
                                                Modal saham biasa
                                                            Saham biasa
                                                            Laba ditahan
Walaupun tidak semua perusahaan menggunakan metode pembiayaan seperti disebut diatas, tetapi setiap perusahaan diharapkan mendapatkan dana dari sumber-sumber dalam struktur modal. Biaya yang spesifik dari setiap sumber pembiayaan adalah biaya setelah pajak yang diperoleh dari pembiayaan saat ini dan bukan berdasarkan biaya historis yang dicerminkan oleh pembiayaan yang ada pada pembukuan perusahaan.[6]

B.     Biaya Pinjaman Jangka Panjang

Biaya pinjaman jangka panjang adalah biaya sesudah pajak saat ini untuk mendapatkan dana panjang melalui pinjaman. Contoh : dana yang diperoleh melalui penerbitan dan penjualan obligasi.[7]
Permintaan dana jangka panjang umumnya berasal dari perusahaan yang dilakukan dengan menerbitkan instrumen keuangan (sekuritas) berjangka panjang, seperti saham dan obligasi. Dikatakan berjangka panjang karena dana yang tertanam dalam saham berarti akan tertanam selamanya dalam perusahaan tersebut, sedangkan untuk obligasi umumnya paling tidak memerlukan waktu lima tahun baru dilunasi. Saham menunjukkan bukti kepemilikan, sedangkan obligasi merupakan surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan.[8]  
          Hasil bersih (net proceeds)
Kebanyakan hutang jangka panjang perusahaan diperoleh melalui penjualan surat obligasi. Hasil bersih (net proceeds) adalah dana yang sebenarnya diterima dari penjualan surat-surat berharga. Flotation cost adalah jumlah biaya total yang dikeluarkan untuk menerbitkan dan menjual surat-surat berharga yang mengurangi hasil bersih (net proceeds) dari penjualan obligasi, apakah dijual dengan premi, diskon atau pada nilai nominalnya (par/face value).
          Biaya hutang sebelum pajak
Biaya hutang sebelum pajak, untuk obligasi dapat diperoleh dengan 3 cara yaitu berdasarkan penetapan, perhitungan biaya dan perkiraan biaya.
          Biaya hutang sesudah pajak
Biaya modal harus dinyatakan dengan dasar setelah pajak. Bunga pinjaman dapat mengurangi pajak karenanya mengurangi pendapatan kena pajak. Pengurangan pendapatan kena pajak adalah sebesar perkalian bunga pinjaman dan tingkat pajak. Biaya hutang sesudah pajak adalah biaya hutang sebelum pajak dikali satu dikurangi tingkat pajak.

C.    Biaya Saham Preferen
Saham preferen merupakan bentuk kepemilikan perusahaan yang pemegangnya menerima dividen sebelum pendapatan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham biasa. Dividen saham preferen dinyatakan dalam mata uang pertahun atau dinyatakan dalam persentase pertahun.[9]
Saham preferen sebagian besar membayar dividen tetap pada interval waktu yang teratur (setahun, setengah tahun, kuartalan, atau bulanan). Saham preferen tidak mempunyai batasan waktu (jatuh tempo) dan memberi pembayaran dividen. Oleh karena itu, digunakan pendekatan dalam penilaian saham preferen.[10]
Saham preferen adalah saham yang memberikan dividen yang tetap besarnya. Besarnya dividen tidak dipengaruhi oleh laba yang diperoleh oleh perusahaan. Sayangnya pembayaran dividen saham preferen tidak dapat dipakai sebagai pengurang pajak. Dengan kata lain, pembayaran dividen saham preferen dilakukan terhadap laba setelah pajak. Kadang saham preferen memberikan dividen yang kumulatif. Artinya apabila pada tahun lalu perusahaan rugi, maka besarnya dividen  akan ditunda untuk dibayarkan keseluruhannya pada tahun ini. Kadang-kadang saham preferen juga mempunyai participating feature. Artinya, setelah para pemegang saham preferen menerima dividen sebesar Rp. 160, dan ternyata pemegang saham biasa memperoleh dividen sebesar Rp. 250, maka para pemegang saham preferen akan mendapat tambahan dividen sebesar Rp. 90. Berapa lama periode kumulatif dan ada tidaknya participating feature akan ditentukan dalam rapat pemegang saham. Umumnya pemegang saham preferen tidak berhak memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Meskipun demikian, variasi mungkin dijumpai sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.[11]  
Dalam prakteknya pembagian dividen dikaitkan dengan laba yang diperoleh oleh perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham. Laba ini di tunjukkan dalam laporan rugi laba sebagai baris terakhir dalam laporan keuangan (karenanya disebut sebagai bottom line), dan disebut sebagai laba setelah pajak (Eernings After Taxes, EAT).[12] 
Dividen tunai merupakan distribusi kas kepada pemegang saham. Dividen saham adalah distribusi saham perusahaan itu sendiri kepada pemegang saham secara proporsional. Dividen ini mencerminkan kapitalisasi laba secara permanen. Pemegang saham menerima tambahan saham sebagai pengalihan saldo laba ke akun modal.[13]

D.    Biaya Saham Biasa
Biaya saham biasa adalah merupakan hasil yang diharapkan kembali atas saham oleh para investor dipasar. Dua bentuk pembiayaan saham biasa yaitu laba ditahan (retained earnings) dan penerbitan saham biasa baru. Sebagai langkah pertama dalam menetukan biaya-biaya, kita harus memperkirakan biaya modal saham biasa.
          Menentukan biaya saham biasa
Biaya saham biasa adalah tingkat dimana investor mendiskontokan dividen yang diharapkan dari perusahaan untuk menentukan nilai sahamnya. Dua teknik untuk mengukur biaya saham biasa dari modal sendiri yang tersedia , yaitu:
a)    ‘Constant growth valuation model’ (Gordon Model)
Constant growth valuation model, menggunankan dasar pemikiran bahwa nilai saham sama dengan nilai sekarang dari semua dividen yang akan datang (yang diasumsikan pada tingkat pertumbuhan konstan) yang diharapkan diperoleh terus dalam waktu yang tidak terbatas. 
b)   ‘Capital Asset Pricing Model’ (CAPM)
Menggambarkan hubungan antara pengembalian yang diinginkan atau biaya modal saham biasa, dan risiko nondiversifikasi dari perusahaan seperti yang diukur oleh beta koefisien.
Membandingkan teknik ‘Constant growth’ dan ‘Capital asset pricing model’ (CAPM) yaitu dalam pertimbangan secara langsung risiko perusahaan yang dicerminkan dengan beta untuk menentukan pengembalian yang diinginkan atau biaya modal  sendiri saham biasa. Dalam constant growth model tidak memperhatikan resiko, tetapi menggunakan harga pasar, yang mencerminkan preferensi ‘risk-return’ yang diharapkan oleh investor di pasar. Walaupun secara teoritis teknik untuk mencari pengembalian yang diinginkan atas saham biasa dengan menggunakan ‘constant growth’ dan CAPM adalah sama tetapi dalam prakteknya sulit untuk mengukur masalah yang berkaitan dengan pertumbuhan.
Perbedaan lainnya model ‘constant growth valuation’ dalam mencari biaya modal sendiri saham biasa dapat dengan mudah disesuaikan biaya flotationnya untuk mencari biaya saham biasa yang baru. Sedangkan dalam CAPM tidak dapat dilakukan mekanisme penyesuaian sederhana karena kesulitan dalam menyesuaikan biaya modal sendiri saham biasa denga biaya floatation sebab model tersebut tidak memasukkan harga pasar, sebagai variabel yang dibutuhkan untuk membuat penyesuaian. Walaupun CAPM mempunyai dasar teoritis yang kuat, perhitungan yang ditampilkan dalam model ‘constant growth valuation’ tetap digunakan untuk mengukur biaya saham biasa.  
          Biaya laba ditahan
Biaya laba ditahan (the cost of retained earnings) bagi perusahaan adalah sama seperti biaya penerbitan penuh atas tambahan saham biasa (fully subscribed issue of additional common stock), yang diukur oleh biaya modal sendiri saham biasa. Hal ini berarti laba ditahan meningkatkan modal sendiri dengan cara yang sama seperti penerbitan baru saham biasa.
Penyisihan pendapatan dapat diterima hanya jika diharapkan dapat menghasilkan tingkat pengembalian yang diinginkan  dari dana yang direinvestasikan. Dengan memandang laba ditahan sebagai biaya penerbitan penuh dari tambahan saham biasa, maka biaya laba ditahan adalah sama dengan biaya modal sendiri saham biasa.
          Biaya dari penerbitan baru saham biasa
Biaya penerbitan saham biasa baru diperoleh dengan menghitung biaya saham biasa setelah dipertimbangkan jumlah penilaian dibawah harga dan biaya ‘flotation’ yang terkait. Pada umumnya, saham baru akan dijual dibawah harga (underpriced). Biaya penerbitan saham biasa baru menjadi penting hanya jika laba ditahan tidak tersedia. Umumnya menjual saham biasa baru harus dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar yang berlaku sekarang (underpriced).[14]

E.     Biaya Modal Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital’-WACC)
Biaya modal rata-rata tertimbang (Weighted Average Cost of Capital’-WACC) mencerminkan rata-rata biaya modal dimasa akan datang yang diharapkan. Biaya modal rata-rata tertimbang diperoleh dengan menimbang biaya dari setiap jenis modal tertentu sesuai dengan proporsinya pada struktur modal perusahaan.
Skema penimbangan yang bisa digunakan dalam perhitungan biaya modal rata-rata tertimbang adalah berdasarkan:
a)   Penimbangan nilai buku (book value weight), penimbangan yang menggunakan nilai akunting untuk mengukur bagian setiap jenis modal dalam struktur keuangan perusahaan.
b)   Penimbangan nilai pasar (market value weight), penimbangan yang menggunakan nilai pasar untuk mengukur bagian setiap jenis modal dalam struktur keuangan perusahaan. Penimbangan dengan nilai pasar menarik sebab nilai pasar surat berharga mendekati nilai rupiah yang sebenarnya diterima dari penjualan surat berharga. Biaya dari berbagai jenis modal dihitung dengan menggunakan harga pasar umum sehingga beralasan menggunakan penimbangan dengan nilai buku.
c)   Penimbangan historis (historic weight), penimbangan nilai buku atau nilai pasar didasarkan pada bagian struktur modal yang sebenarnya. Misalnya, nilai buku yang lama atau yang berlaku dapat digunakan untuk membuat penimbangan historis. Demikian pula nilai pasar yang lalu atau yang berlaku dapat digunakan untuk membuat penimbangan historis.
d)  Penimbangan target (target weights), penimbangan nilai buku atau nilai pasar didasarkan pada bagian struktur modal yang diinginkan. Perusahaan menggunakan penimbangan target sebagai dasar untuk mencapai  struktur modal yang optimal. Dari sudut pandang teoritis penimbangan yang lebih disukai adalah penimbangan target dengan nilai pasar.[15]

F.      Keputusan Investasi dan Biaya Marjinal
Biaya modal rata-rata tertimbang merupakan input utama dalam proses pembuatan keputusan investasi. Perusahaan akan hanya melakukan investasi jika pengembalian yang diharapkan lebih besar daripada biaya modal rata-rata tertimbang. Tentu saja untuk suatu waktu tertentu, biaya keuangan perusahaan dan pendapatan dari investasi akan dipengaruhi oleh volume pembiayaan atau investasi yang dilakukan.
Biaya modal marjinal rata-rata tertimbang (the weighted marginal cost of capital-WMCC)
Biaya modal marjinal rata-rata tertimbang berhubungan dengan uang yang akan datang dari total pembiayaan yang baru. Manajer keuangan tertarik dengan biaya marjinal sebab relevan dengan keputusan sekarang. Karena biaya dari komponen pembiyaan seperti hutang, saham preferen dan saham biasa meningkat dalam jumlah lebih besar maka WMCC merupakan fungsi peningkatan dari tingkat total pembiayaan baru. Peningkatan biaya komponen pembiayaan disebabkan karena semakin besar resiko penawar dana. Resiko meningkat sesuai dengan peningkatan ketidakpastian terhadap hasil dari pembiayaan investasi dengan dana tersebut. Dengan kata lain, penawar dana meminta pengembalian lebih besar dalam bentuk bunga, dividen atau tingkat pertumbuhan sebagai kompensasi untuk peningkatan resiko karena peningkatan volume yang lebih besar dari pembiyaan baru yang dilakukan.
Faktor lain yang menyebabkan biaya modal rata-rata tertimbang meningkat adalah penggunaan pembiayaan sendiri saham biasa. Bagian pembiayaan baru yang diperoleh dari saham biasa akan diambil dari laba ditahan yang tersedia sampai habis baru setelah itu diperoleh melalui pembiayaan saham  biasa baru. Karena laba ditahan merupakan bentuk yang lebih murah daripada penjualan saham biasa baru, maka jelas jika laba ditahan habis akan menyebabkan biaya modal rata-rata tertimbang meningkat dengan penambahan saham baru yang lebih mahal.
          The Investment Opportunities Schdule’ (IOS)
Untuk waktu tertentu, perusahaan mempunyai peluang investasi. Peluang itu berbeda tergantung  pada antisipasi ukuran investasi, resiko dan pengembalian (sebab biaya modal rata-rata tertimbang tidak diterapkan untuk perubahan resiko investasi, diasumsikan bahwa semua peluang mempunyai resiko yang sama seperti resiko perusahaan).
The Investment Opportunities Schdule’ (IOS) adalah suatu ranking kemungkinan investasi dari yang terbaik (pengembalian tertinggi) sampai yang terburuk (pengembalian terendah).
          Menggunakan WMCC dan IOS untuk membuat keputusan
Sepanjang IRR  proyek lebih besar daripada WMCC dari pembiayaan yang baru, perusahaan menerima proyek tersebut. Namun bila perusahaan menerima lebih banyak proyek, maka pembiayaan yang dibutuhkan akan lebih besar, sehingga WMCC akan meningkat. Perusahaan akan menerima proyek hanya sampai pada titik dimana marjinal return dari investasi sama dengan WMCC, sebab setelah titik tersebut pengembalian investasi akan lebih kecil dari biaya modalnya.
Pendekatan ini konsisten dengan maksimalisasi NPV, sebab pada proyek yang konvensional:
a)      NPV positif selama IRR melebihi biaya modal rata-rata tertimbang
b)     Semakin besar selisih antara IRR dan biaya modal rata-rata terimbang, semakin besar hasil NPV
Karenanya penerimaan proyek dimulai dengan yang mempunyai selisih positif terbesar antara IRR dan modal rata-rata tertimbang sampai pada titik dimana IRR sama dengan modal rata-rata tertimbang yang akan diperoleh pada maksimum total NPV untuk semua independen proyek yang diterima. Hasil yang diperoleh konsisten dengan sasaran perusahaan memaksimalisasi kekayaan pemilik.[16]

         





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Biaya modal adalah  biaya riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana baik hutang, saham preferen, saham biasa maupun laba ditahan untuk mendanai suatu investasi perusahaan.
Biaya modal biasanya digunakan sebagai ukuran untuk menentukan diterima atau ditolaknya suatu usulan investasi yaitu dengan membandingkan rate of return dari usulan investasi tersebut dengan biaya modalnya.
 Perhitungan biaya penggunaan modal adalah penting berdasarkan tiga alasan berikut:
ü  Maksimalisasi nilai perusahaan mengharuskan biaya-biaya diminimumkan.
ü  Capital budgeting memerlukan estimasi tentang biaya modal
ü  Konsep biaya modal erat hubunganya dengan konsep mengenai pengertian tingkat keuntungan yang disyaratkan.
Biaya modal yang tepat untuk semua keputusan adalah rata-rata tertimbang dari seluruh komponen modal. Biaya modal harus dihitung berdasar basis setelah pajak, karena arus kas setelah pajak adalah yang paling relevan untuk keputusan investasi.





DAFTAR PUSTAKA

Ridwan S. Sundjaja – Inge Barlian. 2001. Manajemen Keuangan Dua. Jakarta: PT              Prenhallindo
Sabardi, Agus. 1993. Manajemen Keuangan, Jilid 1, Yogyakarta: UPP AMP YKPN
Stoner, James A.F.  Manajemen.. Jilid 2 Edisi kedua, Jakarta: Erlangga
Suad Husnan – Enny Pudjiastuti. 1998. Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Edisi kedua. Yogyakarta: UPP AMP YKPN
Subramanyam. 2010. Analisis Laporan Keuangan. Edisi 10, Buku 1. Jakarata: Salemba Empat


[1] Ridwan S. Sundjaja – Inge Barlian, Manajemen Keuangan Dua, PT Prenhallindo 2001 (Jakarta), h., 129
[2] Ibid., 130
[3] Ibid., 131
[4] Ibid., 132
[5] Stoner, James A.F,  Manajemen,. Jilid 2, Edisi kedua, Erlangga (Jakarta), h., 289  
[6]  Ridwan S. Sundjaja – Inge Barlian, Manajemen Keuangan Dua, Op. Cit, h., 132
[7] Ibid.,
[8] Suad Husnan – Enny Pudjiastuti, Dasar-dasar Manajemen Keuangan, Edisi kedua, UPP AMP YKPN 1998 (Yogyakarta), h.,284
[9]    Ridwan S. Sundjaja – Inge Barlian, Manajemen Keuangan Dua, Op. Cit, h., 133-135
[10]  Sabardi, Agus. Manajemen Keuangan, Jilid 1, 1993. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, h., 76
[11]  Suad Husnan – Enny Pudjiastuti, Dasar-dasar Manajemen Keuangan, Op. Cit, h., 421-422
[12]  Ibid., h, 339-340
[13]  Subramanyam. 2010. Analisis Lporan Keuangan. Edisi 10, Buku 1. Jakarata: Salemba Empat
[14]  Ridwan S. Sundjaja – Inge Barlian, Manajemen Keuangan Dua, Op. Cit, h., 136-138
[15] Ibid., h, 139-141
[16] Ibid., h, 141-145.

Hukum Acara Perdata


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sesuai dengan kodratnya, manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih untuk hidup bersama dengan manusia lainnya (bermasyarakat). Dalam hidup bermasyarakat ini mereka saling menjalin hubungan, yang apabila diteliti jumlah dan sifatnya, tidak terhingga banyaknya.
Di dalam kehidupan bermasyarakat tiap-tiap individu atau orang mempunyai kepentingan yang berbeda antara satu dengan lainnya. Adakalanya kepentingan mereka itu saling bertentangan, hal mana dapat menimbulkan suatu sengketa. Untuk menghindarkan gejala tersebut, mereka mencari jalan untuk mengadakan tata tertib yaitu dengan membuat ketentuan atau kaidah hukum, yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat, agar dapat mempertahankan hidup bermasayarakat. Dalam kaidah hukum yang ditentukan itu, setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku sedemikian rupa, sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan dilindungi, dan apabila kaidah hukum tersebut dilanggar maka kepada bersangkutan akan diadakan sanksi atau hukuman.[1]
Untuk itu hukum acara akan berperan sebagai mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum tersebut.
Penjelasan tentang hukum acara perdata akan dijelaskan dalam bab pembahasan.

B.     Rumusan Masalah

a.       Apa  dimaksud dengan hukum acara?
b.      Apa yang dimaksud dengan hukum acara perdata dan apa saja yang ada didalam hukum acara tersebut?














BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hukum Acara
Hukum Acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.
Fungsinya menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum mateial melalui suatu proses dengan berpedomankan kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara. Artinya bahwa hukum acara itu berfungsi kalau ada masalah yang dihadapi individu-individu dan terhadap  masalah itu perlu diselesaikan secara adil untuk memperoleh kebenaran. Tugas hukum acara menjamin ditaatinya norma-norma hukum material oleh setiap individu.[2]

B.       Asas Dan Susunan Peradilan
            Pelaksanaan menyelesaikan masalah yang diatur dalam hukum material dilkukan oleh Hakim dengan berpegang kepada Hukum Acara. Dalam menyelesaikan masalah itu Kehakiman memiliki wewenang yang bebas artinya tidak ada lembaga negara lainnya yang dapat ikut campur tangan dan atau mempengaruhinya Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 1 nya menyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia”.[3]
            Untuk melaksanakan peradilan yang baik dan sesuai dengan bidang permasalahan yang dihadapi individu dalam keinginan memperoleh keadilan dan kebenaran, maka UU No. 14 Tahun 1970 itu menetapkan juga badan peradilan sebagai pelaksana. Ditetapkan secara tegas bahwa ada empat macam peradilan, yaitu:
1.      Peradilan Umum (UU No. 8 Tahun 2004)
2.      Peradilan Agama (UU No. 3 Tahun 2006)
3.      Peradilan Militer (UU No. 31 Tahun 1997)
4.      Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 9 Tahun 2004)
            Peradilan Umum tugasnya mengadili perkara sipil (bukan militer) yang menyangkut mengenai penyimpangan-penyimpangan dari aturan hukum perdata material dan hukum pidana material. Peradilan Agama tugasnya mengadili perkara yang dihadapi oleh orang-orang Islam terutama dalam bidang hukum keluarga. Peradilan Militer tugasnya mengadili perkara yang dilakukan oleh prajurit Indonesia khususnya dalam tindak pidana berdasarkan hukum militer. Peradilan Tata Usaha Negara tugasnya mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum oleh pegawai tata usaha negara.[4]
            Bagi peradilan umum yang bertugas melayani kepentingan anggota masyarakat dalam kebutuhannya memperoleh keadilan dan kebenaran, sidang-sidang penyelesaian perkara dilakukan terbuka untuk umum. Dan tingkat menyelesaikan perkara itu ada tiga, yaitu;
1.      Pengadilan Negeri
2.      Pengadilan Tinggi
3.      Mahkamah Agung

C.      Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum Acara perdata juga disebut hukum perdata formal ketentuan-ketentuannya mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material. Fungsinya menyelesaikan masalah dalam mempertahankan kebenaran hak individu. Perkara perdata yang diajukan oleh individu untuk memperoleh kebenaran dan keadilan wajib diselesaikan oleh hakim dengan kewajaran sebagai tugasnya.[5]
Sebagai bagian dari hukum acara (formeel recht), maka hukum acara perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara dan menegakkan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil.
Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum :
a.        Prof. Dr. Wirjono Prodjodikaro, SH beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
b.      Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH memberi batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.
c.       Prof. Dr. R. Supomo, SH dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi dan tugas peranan hakim menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijkrechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
            Berdasarkan pengertian-pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak kepada aspek teoritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah :
1.      Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan dan bagaimana proses seseorang mengajukkan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
2.      Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwa hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum).
3.      Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
4.      Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi).

D.    Sumber-sumber Hukum Acara Perdata
            Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan.
a.       HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
b.      RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277.
c.       Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa) Staatblad 1849 No. 63, namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentieg erecht). Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta mahkamah agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan.
d.      Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
e.       Undang-undang.
1.      UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2.      UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi.
3.      UU No. 8 Tahun 2004 Tentang  Peradilan Umum.
4.      UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama.
5.      UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya.
6.      UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


E.              Asas-asas Hukum Acara Perdata Indonesia
            Bertitik tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka dapatlah disebutkan beberapa asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia.
a.       Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid Van Rechtsspraak). Peradilan yang terbuka untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum acara perdata. Sebelum acara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan bahwa “persidangan terbuka untuk umum” sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
b.      Hakim bersifat pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter). Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
c.       Mendengar kedua belah pihak.
d.      Pemerikasaan dalam dua instansi